Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015
ini ditetapkan karena mempertimbangkan bahwasannya sebagai dampak kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam
ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas, selain itu juga
bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu
menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan
bahasa Indonesia secara baik dan benar tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dan, pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50
Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar diantaranya :
1.
Pemakaian Huruf
2.
Penulisan Kata
3.
Pemakaian Tanda Baca, dan
4.
Penulisan Unsur Serapan
Download selengkapnya Permendikbud
Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia beserta
lampirannya di bawah ini
Sumber : www.dadangjsn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar