Dalam melaksanakan tugasnya, sejatinya guru mendapat perlindungan. Secara umum guru mendapat perlindungan dalam 4 hal yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Untuk lebih sempurna pemahaman kita tentang perlindungan guru, silakan unduh materi perlindungan guru berikut:
20 Apr 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)